Permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Perpanjangan IUPK ini diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu IUPK sebagai kelanjutan ...
IUPK Operasi Produksi: IPR: 7. Pengangkutan: Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau Kegiatan Utama Deskripsi Jenis Izin Pertambangan tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan: IUP Operasi Produksi: IUPK Operasi Produksi: IPR: 8.
Mar 11, 2020· IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas.
2. Kontrak Pembelian Mineral dengan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi atau MOU No. Nama Perusahaan IUP Operasi Produksi Konsesi Wilayah Nilai Kontrak (Rp) Tahun Kontrak dan masa berlaku Tonase per Tahun Kuatlitas CV (gar) TM (%) TS (%) Ash (%) a. b. dst
Mar 19, 2014· Para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), …
Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi. Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA. 04 November 2020 - 07:58 WIB
Jul 24, 2020· Pada tambahan pasal yaitu Pasal 123A dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan ...
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut. Adalah kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap: 1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan 2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan. b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap: 1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat …
Sumber: UU 4/2009 dan PP 23/2010. 2. Persyaratan Memperoleh IUPK. a. Persyaratan Administratif. Tabel I.11 memberikan deskripsi komparatif tentang persyaratan administratif untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara berdasarkan prioritas dan …
May 06, 2021· Agar proses penerapan SMKP Minerba di IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan / atau pemurnian dapat berjalan secara efektif dan efesien, perusahaan perlu memiliki tim yang benar-benar memahami elemen-elemen SMKP secara rinci dan menyeluruh serta kompeten ...
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak : melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik …
Paragraf 2: Persyaratn IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi 63-64 Paragraph 2: The Requirements for Exploration Special Mining Permits and Production Operation Special Mining Permits Paragraf 3: Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara 65-66 Paragraph 3: Procedures for Issuance of Metal Mineral and Coal Exploration
Sep 19, 2021· Surat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara dan produk batubara antara IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan IUP Operasi Produksi, PKP2B, atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk …
May 09, 2014· Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 111 1.
Oct 07, 2020· (3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bekerja sama untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 …
Mar 23, 2016· Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pemegang IUPK Eksplorasi dan Pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan khusus tersebut diatas11.
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Pasal 103 (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. (2)
Agar proses penerapan SMKP Minerba di IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan atau pemurnian dapat berjalan secara efektif dan efesien, perusahaan perlu memiliki tim yang benar-benar memahami elemen-elemen SMKP secara rinci dan menyeluruh serta kompeten untuk ...
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan besarannya yang telah ditetapkan.25 Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal umur tambang
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi 2. Peningkatan Nilai Tambah untuk mineral logam wajib dilakukan dengan pengolahan dan pemurnian. 3. IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang dimaksud dalam Pasal ini adalah IUP/IUPK yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dari mulai penambangan sampai dengan pengolahan dan pemurnian secara
Feb 14, 2017· Perubahan status PT FI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK Operasi Produksi mesti tetap menjamin penerimaan bagi negara Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara danPeraturan Menteri (Permen) 5 dan 6 Tahun 2017 mulai …
Oct 07, 2018· Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut: Iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP pada Kementerian ESDM.
Feb 16, 2017· Jonan Terbitkan Aturan, Perpanjangan IUPK Maksimal 20 Tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Nov 22, 2014· Setelah menyelesaikan studi kelayakan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi, mereka wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana pascatambang berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan ...
Mar 11, 2020· IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas.
Nov 28, 2019· Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ...